Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Kepala Madrasah Diberikan Kewenangan Menentukan Opsi Skema Pembelajaran

- Kamis, 3 Februari 2022 | 08:02 WIB
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.  (Muhamad Tohir/Bantenraya.com)
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19. (Muhamad Tohir/Bantenraya.com)


JAKARTA, PROTOKOL24- Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, M Ishom Yusqi mengatakan Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah.

Kewenangan kepada Kepala Madrasah ini diberikan mengingat kembali terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah seiring dengan adanya varian baru Omicron.

Oleh karena itu, Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

“Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelas M Ishom Yusqi.

Baca Juga: BPOM Berikan Persetujuan Penggunaan Darurat Enam Vaksin Ini Sebagai Booster

Lebih jauh Ishom menjelaskan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2022 itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Ditegaskannya, Surat Edaran ini, diterbitkan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

Termasuk bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapolres Subang Kecewa, Konser Tri Suaka Jadi Lautan Manusia Abaikan Protokol Kesehatan 

Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Aturan lainnya, Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.

Termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.(*)

Editor: Cipyadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X