kesehatan

Saat Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Omicron, Ini Prosedur Layanan Telemedisin yang Bisa Akses

Kamis, 27 Januari 2022 | 12:00 WIB
Begini Cara Akses Prosedur Layanan Telemedisin Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron. (Dok/Kemenkes.go.id)

PROTOKOL24- Pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron dapat memanfaatkan layanan telemedisin isolasi mandiri (Isoman) yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Layanan telemedisin isolasi mandiri dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Melalui layanan telemedisin, pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, selain mendapatkan layanan telekonsultasi, juga mendapatkan paket obat gratis.

Baca Juga: Begini Cara Menjaga Jantung Sehat, Coba Konsumsi Ikan Ini Setiap Hari

Khusus untuk obat, terdapat dua paket yang disediakan dalam layanan telemedisin, antara lain obat Paket A dan Paket B.

Untuk obat Paket A diperuntukan bagi pasien tanpa gejala. Obat Paket A terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

Sedangkan untuk Paket B, obatnya diperuntukan bagi pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur Ditembak Gerombolan KKB, Baku Tembak Masih Terjadi Hingga Kamis Pagi 

Terkait layanan telekonsultasi, Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, dan KlikDokter.

Platform telemedisin lainnya yang juga telah bekerjasama, yaitu KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Baca Juga: Pijol Ilegal Digerebek Polisi di Jakarta, Intip Daftar Nama 14 Pinjol Tersebut di Sini 

Kementerian Kesehatan pun telah merilis prosedur untuk memperoleh layanan telemedisin Isoman, sebagaimana petunjuk berikut ini.

1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Jika hasil tes PCR positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan atau NAR, maka pasien akan menerima pesan Whatsapp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

2. Setelah memperoleh WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin. Caranya tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Halaman:

Tags

Terkini